Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla yang telah menyempurnakan agama Islam untuk hamba-hamba-Nya yang beriman dan menjadikan Sunnah Rasul-Nya sebagai sebaik-baik petunjuk yang diikuti. Semoga shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Shahabatnya.
Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan agama Islam bagi umatnya; menyempurnakan nikmat-Nya bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mewafatkan Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali setelah beliau selesai menyampaikan segala sesuatu yang disyari’atkan Allah Azza wa Jalla dengan jelas, baik berupa perkataan maupun perbuatan; juga setelah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa setiap hal baru yang diada-adakan oleh manusia dan disandarkan kepada agama Islam, baik berupa i’tiqâd (keyakinan), perkataan maupun perbuatan semua itu adalah bid’ah dan tertolak, walaupun maksudnya baik. Semua ini karena bid’ah merupakan penambahan terhadap ajaran agama dan mensyari’atkan sesuatu yang tidak diizinkan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta merupakan tasyabbuh (penyerupaan) dengan musuh-musuh Allah Azza wa Jalla dari golongan Yahudi dan Nasrani. Selain itu, melakukan bid’ah berarti pelecehan terhadap agama Islam dan menganggapnya tidak sempurna. Keyakinan ini mengandung kerusakan yang besar dan bertentangan dengan firman Allah Azza wa jalla dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memperingatkan terhadap bid’ah.
Mengada-ada hal baru dalam agama, seperti peringatan Maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berarti beranggapan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala belum menyempurnakan agama-Nya bagi umat ini, atau beranggapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam belum menyampaikan segala sesuatu yang mesti dikerjakan umatnya. Tidak diragukan lagi, anggapan seperti ini mengandung bahaya besar lantaran menentang Allah k dan Rasul-Nya. Karena Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-Nya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Nabi paling mulia dan terakhir. Nabi yang paling sempurna penyampaian dan ketulusannya. Seandainya Peringatan Maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam itu benar-benar termasuk ajaran agama yang diridhai Allah Azza wa Jalla, niscaya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkannya kepada umatnya; Atau paling tidak, pasti telah dikerjakan oleh para Shahabatnya. Tetapi, semua itu tidak terjadi. Dengan demikian, jelaslah hal itu bukan bagian dari ajaran Islam dan termasuk perkara yang diada-adakan (bid’ah) dan termasuk tasyabbuh (menyerupai) Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam hari-hari besar mereka
Diantara hal aneh dan mengherankan ialah banyak orang yang giat dan bersemangat menghadiri acara-acara yang bid’ah, bahkan membelanya, sementara mereka meninggalkan kewajiban-kewajiban yang Allah Azza wa Jalla syari’atkan seperti shalat wajib, shalat Jum’at, dan shalat berjama’ah bahkan sebagian mereka terbiasa dengan perbuatan maksiat dan dosa-dosa besar. Mereka sadar bahwa mereka telah melakukan kemungkaran yang besar. Ini semua dikarenakan oleh lemahnya iman, dangkalnya pemikiran, serta banyaknya noda yang mengotori hati.
Lebih aneh lagi, sebagian pendukung maulid mengklaim bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menghadiri acara tersebut. Karena itu, mereka berdiri untuk menghormati dan menyambutnya. Ini merupakan kebatilan yang paling besar dan kebodohan yang amat buruk. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan bangkit dari kuburnya sebelum hari Kiamat, tidak berkomunikasi dengan seorang manusia pun, dan tidak menghadiri pertemuan-pertemuan umatnya sama sekali.
Mencintai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bukanlah dengan menyelenggarakan acara-acara perayaan maulid semacam itu, akan tetapi dengan mentaati perintahnya, membenarkan semua yang dikabarkannya, menjauhi segala yang dilarang dan diperingatkannya, dan tidak beribadah kepada Allah Azza wa Jalla kecuali dengan yang beliau syari’atkan.
A. ORANG YANG PERTAMA KALI MENGADAKAN MAULID NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Peringatan Maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bid’ah yang mungkar. Kelompok yang pertama kali mengadakannya adalah Bani ‘Ubaid al-Qaddah yang menamakan diri mereka dengan kelompok Fathimiyah pada abad ke- 4 Hijriyah. Mereka menisbatkan diri kepada putra ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. Padahal mereka adalah pencetus aliran kebatinan. Nenek moyang mereka adalah Ibnu Dishan yang dikenal dengan al-Qaddah, salah seorang pendiri aliran Bathiniyah di Irak.[1]
Para ulama ummat, para pemimpin, dan para pembesarnya bersaksi bahwa mereka adalah orang-orang munafik zindiq, yang menampakkan Islam dan menyembunyikan kekafiran. Bila ada orang yang bersaksi bahwa mereka orang-orang beriman, berarti dia bersaksi atas sesuatu yang tidak diketahuinya, karena tidak ada sesuatu pun yang menunjukkan keimanan mereka, sebaliknya banyak hal yang menunjukkan atas kemunafikan dan kezindikan mereka.[2]
untuk lebih jelasnya silahkan download disiniPertanyaan:
Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan menjelaskan kebenaran?
Jawaban:
Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang mungkar.
Kedua, jika memang kita bermaksud untuk menghadiri perayaan-perayaan tersebut dalam rangka menasehati dan mengingatkan bahwa perayaan tersebut termasuk bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama), maka itu adalah suatu hal yang disyari’atkan, lebih-lebih lagi jika yakin memiliki argumen yang kuat dan yakin selamat dari fitnah. Namun jika menghadirinya tidak dalam rangka demikian, hanya bersenang-senang saja, maka seperti itu tidak dibolehkan karena termasuk dalam berserikat dengan mereka dalam hal yang mungkar dan malah menambah tersebar serta semakin meriahnya bid’ah mereka.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam
Dari artikel 'Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi — Muslim.Or.Id'
Pertanyaan:
Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan menjelaskan kebenaran?
Jawaban:
Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang mungkar.
Kedua, jika memang kita bermaksud untuk menghadiri perayaan-perayaan tersebut dalam rangka menasehati dan mengingatkan bahwa perayaan tersebut termasuk bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama), maka itu adalah suatu hal yang disyari’atkan, lebih-lebih lagi jika yakin memiliki argumen yang kuat dan yakin selamat dari fitnah. Namun jika menghadirinya tidak dalam rangka demikian, hanya bersenang-senang saja, maka seperti itu tidak dibolehkan karena termasuk dalam berserikat dengan mereka dalam hal yang mungkar dan malah menambah tersebar serta semakin meriahnya bid’ah mereka.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam
Dari artikel 'Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi — Muslim.Or.Id'
Pertanyaan:
Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan menjelaskan kebenaran?
Jawaban:
Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang mungkar.
Kedua, jika memang kita bermaksud untuk menghadiri perayaan-perayaan tersebut dalam rangka menasehati dan mengingatkan bahwa perayaan tersebut termasuk bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama), maka itu adalah suatu hal yang disyari’atkan, lebih-lebih lagi jika yakin memiliki argumen yang kuat dan yakin selamat dari fitnah. Namun jika menghadirinya tidak dalam rangka demikian, hanya bersenang-senang saja, maka seperti itu tidak dibolehkan karena termasuk dalam berserikat dengan mereka dalam hal yang mungkar dan malah menambah tersebar serta semakin meriahnya bid’ah mereka.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam
Dari artikel 'Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi — Muslim.Or.Id'
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Segala puji bagi Allah Azza wa Jalla yang telah menyempurnakan agama Islam untuk hamba-hamba-Nya yang beriman dan menjadikan Sunnah Rasul-Nya sebagai sebaik-baik petunjuk yang diikuti. Semoga shalawat serta salam tercurah kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan para Shahabatnya.
Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan agama Islam bagi umatnya; menyempurnakan nikmat-Nya bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mewafatkan Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam kecuali setelah beliau selesai menyampaikan segala sesuatu yang disyari’atkan Allah Azza wa Jalla dengan jelas, baik berupa perkataan maupun perbuatan; juga setelah beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa setiap hal baru yang diada-adakan oleh manusia dan disandarkan kepada agama Islam, baik berupa i’tiqâd (keyakinan), perkataan maupun perbuatan semua itu adalah bid’ah dan tertolak, walaupun maksudnya baik. Semua ini karena bid’ah merupakan penambahan terhadap ajaran agama dan mensyari’atkan sesuatu yang tidak diizinkan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta merupakan tasyabbuh (penyerupaan) dengan musuh-musuh Allah Azza wa Jalla dari golongan Yahudi dan Nasrani. Selain itu, melakukan bid’ah berarti pelecehan terhadap agama Islam dan menganggapnya tidak sempurna. Keyakinan ini mengandung kerusakan yang besar dan bertentangan dengan firman Allah Azza wa jalla dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang memperingatkan terhadap bid’ah.
Mengada-ada hal baru dalam agama, seperti peringatan Maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berarti beranggapan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala belum menyempurnakan agama-Nya bagi umat ini, atau beranggapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam belum menyampaikan segala sesuatu yang mesti dikerjakan umatnya. Tidak diragukan lagi, anggapan seperti ini mengandung bahaya besar lantaran menentang Allah k dan Rasul-Nya. Karena Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan agama ini bagi hamba-Nya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah Nabi paling mulia dan terakhir. Nabi yang paling sempurna penyampaian dan ketulusannya. Seandainya Peringatan Maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam itu benar-benar termasuk ajaran agama yang diridhai Allah Azza wa Jalla, niscaya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkannya kepada umatnya; Atau paling tidak, pasti telah dikerjakan oleh para Shahabatnya. Tetapi, semua itu tidak terjadi. Dengan demikian, jelaslah hal itu bukan bagian dari ajaran Islam dan termasuk perkara yang diada-adakan (bid’ah) dan termasuk tasyabbuh (menyerupai) Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dalam hari-hari besar mereka
Diantara hal aneh dan mengherankan ialah banyak orang yang giat dan bersemangat menghadiri acara-acara yang bid’ah, bahkan membelanya, sementara mereka meninggalkan kewajiban-kewajiban yang Allah Azza wa Jalla syari’atkan seperti shalat wajib, shalat Jum’at, dan shalat berjama’ah bahkan sebagian mereka terbiasa dengan perbuatan maksiat dan dosa-dosa besar. Mereka sadar bahwa mereka telah melakukan kemungkaran yang besar. Ini semua dikarenakan oleh lemahnya iman, dangkalnya pemikiran, serta banyaknya noda yang mengotori hati.
Lebih aneh lagi, sebagian pendukung maulid mengklaim bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menghadiri acara tersebut. Karena itu, mereka berdiri untuk menghormati dan menyambutnya. Ini merupakan kebatilan yang paling besar dan kebodohan yang amat buruk. Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak akan bangkit dari kuburnya sebelum hari Kiamat, tidak berkomunikasi dengan seorang manusia pun, dan tidak menghadiri pertemuan-pertemuan umatnya sama sekali.
Mencintai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bukanlah dengan menyelenggarakan acara-acara perayaan maulid semacam itu, akan tetapi dengan mentaati perintahnya, membenarkan semua yang dikabarkannya, menjauhi segala yang dilarang dan diperingatkannya, dan tidak beribadah kepada Allah Azza wa Jalla kecuali dengan yang beliau syari’atkan.
A. ORANG YANG PERTAMA KALI MENGADAKAN MAULID NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM
Peringatan Maulid Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah bid’ah yang mungkar. Kelompok yang pertama kali mengadakannya adalah Bani ‘Ubaid al-Qaddah yang menamakan diri mereka dengan kelompok Fathimiyah pada abad ke- 4 Hijriyah. Mereka menisbatkan diri kepada putra ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu. Padahal mereka adalah pencetus aliran kebatinan. Nenek moyang mereka adalah Ibnu Dishan yang dikenal dengan al-Qaddah, salah seorang pendiri aliran Bathiniyah di Irak.[1]
Para ulama ummat, para pemimpin, dan para pembesarnya bersaksi bahwa mereka adalah orang-orang munafik zindiq, yang menampakkan Islam dan menyembunyikan kekafiran. Bila ada orang yang bersaksi bahwa mereka orang-orang beriman, berarti dia bersaksi atas sesuatu yang tidak diketahuinya, karena tidak ada sesuatu pun yang menunjukkan keimanan mereka, sebaliknya banyak hal yang menunjukkan atas kemunafikan dan kezindikan mereka.[2]
untuk lebih jelasnya silahkan download disiniPertanyaan:
Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan menjelaskan kebenaran?
Jawaban:
Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang mungkar.
Kedua, jika memang kita bermaksud untuk menghadiri perayaan-perayaan tersebut dalam rangka menasehati dan mengingatkan bahwa perayaan tersebut termasuk bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama), maka itu adalah suatu hal yang disyari’atkan, lebih-lebih lagi jika yakin memiliki argumen yang kuat dan yakin selamat dari fitnah. Namun jika menghadirinya tidak dalam rangka demikian, hanya bersenang-senang saja, maka seperti itu tidak dibolehkan karena termasuk dalam berserikat dengan mereka dalam hal yang mungkar dan malah menambah tersebar serta semakin meriahnya bid’ah mereka.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam
Dari artikel 'Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi — Muslim.Or.Id'
Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan menjelaskan kebenaran?
Jawaban:
Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang mungkar.
Kedua, jika memang kita bermaksud untuk menghadiri perayaan-perayaan tersebut dalam rangka menasehati dan mengingatkan bahwa perayaan tersebut termasuk bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama), maka itu adalah suatu hal yang disyari’atkan, lebih-lebih lagi jika yakin memiliki argumen yang kuat dan yakin selamat dari fitnah. Namun jika menghadirinya tidak dalam rangka demikian, hanya bersenang-senang saja, maka seperti itu tidak dibolehkan karena termasuk dalam berserikat dengan mereka dalam hal yang mungkar dan malah menambah tersebar serta semakin meriahnya bid’ah mereka.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam
Dari artikel 'Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi — Muslim.Or.Id'
Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan menjelaskan kebenaran?
Jawaban:
Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang mungkar.
Kedua, jika memang kita bermaksud untuk menghadiri perayaan-perayaan tersebut dalam rangka menasehati dan mengingatkan bahwa perayaan tersebut termasuk bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama), maka itu adalah suatu hal yang disyari’atkan, lebih-lebih lagi jika yakin memiliki argumen yang kuat dan yakin selamat dari fitnah. Namun jika menghadirinya tidak dalam rangka demikian, hanya bersenang-senang saja, maka seperti itu tidak dibolehkan karena termasuk dalam berserikat dengan mereka dalam hal yang mungkar dan malah menambah tersebar serta semakin meriahnya bid’ah mereka.
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam
Dari artikel 'Hukum Menghadiri Perayaan Maulid Nabi — Muslim.Or.Id'










0 komentar:
Post a Comment