Raffi Cs Hanya dikenai Sanksi Rehabilitasi

Lima orang positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap 17 orang yang ditangkap pada Minggu (27/1) pagi di di rumah artis Raffi Ahmad. Kendati demikian, BNN belum menetapkan status tersangka kepada lima orang tersebut.

Deputi Pemberantasan BNN Benny Mamoto mengatakan, sesuai UU no 35 Tahun 2009, butuh waktu 3x24 jam untuk meetapkan status Raffi Cs.

"Kita periksa secara menyeluruh selama minimal tiga hari, kalau belum cukup juga keterangannya untuk menetapkan status, pemeriksaan bisa diperpanjang selama tiga hari lagi," katanya di Jakarta, Minggu (27/1).

Benny menjelaskan, bila Raffi Cs terbukti mengonsumsi narkotika, tindakan hukum yang akan dikenakan adalah rehabilitasi. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 04 Tahun 2010.

"Makanya masih perlu kita periksa, jika memang mereka terbukti tidak terlibat peredaran gelap narkoba, alias hanya pemakai, tindakannya hanya rehabilitasi," ungkapnya.

BNN telah mengintai rumah Raffi selama sekitae tiga bulan sebelum penggerebekan berbekal aduan dari masyarakat. Ketika dibawa ke BNN pagi hari itu, kondisi keempat artis yakni Raffi Ahmad, Wanda Hamidah, Irwansyah, dan Zaskia Sungkar, menurut Benny cukup baik dan dalam keadaan sadar.

"Hanya beberapa mengantuk karena berpesta, tidak tidur semalaman,"ungkap Benny.

0 komentar:

Post a Comment