Aceng Dimakzulkan
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan
permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daera (DPRD) Garut untuk melengserkan
Bupati Aceng Fikri diapresiasi sejumlah pihak.
Salah satunya Calon Gubernur Jawa Barat berdarah Garut Rieke Diah Pitaloka. Menurut poliikus PDI Perjuangan ini, perilaku Aceng menikahi anak dibawah umur secara siri dan menceraikannya dalam empat hari menunjukkan miskinnya empati pemimpin kepada rakyatnya.
"Secara pribadi, berulang kali saya mengecam bukan hanya tindakannya yang terang-terangan melecehkan perempuan, tapi juga sekaligus memperlihatkan kebangkrutan moril pejabat publik," ungkap Rieke dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Jumat (25/1/2013).
Tindakan Bupati Aceng, diakuinya telah melanggar Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, ‘Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 ayat f, yakni ‘Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah’.
"Secara etis dan wilayah moral sosial pun, sungguh merupakan penghinaan terhadap rakyat dan mempertontonkan arogansi kekuasaan yang mandul empati terhadap rakyatnya," tegas Reike.
Dia menambahkan, Garut tercatat sebagai salah satu daerah tertinggal, indikasinya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang terancam bangkrut, karena sistem dan kebijakan politik anggarannya sangat tidak profesional dan berindikasi korupsi.
Anggota Komisi IX DPR RI ini menyatakan, Putusan MA memperlihatkan keberpihakan kepada perempuan dan menjadi momentum penegakan hukum. Pertama, putusan hukum yang sebelumnya hanya bertaring pada yang lemah, kini ada harapan lembaga peradilan di Indonesia masih berpihak para rasa keadilan publik.
Kedua, di era otonomi daerah ternyata ketika hukum ditegakan tanpa tebang pilih dan mitos 'raja-raja kecil' kebal hukum bisa dipatahkan. Ketiga, peran dan partisipasi publik untuk mendorong perubahan ke arah yang lebih baik tak dapat dibendung.
Salah satunya Calon Gubernur Jawa Barat berdarah Garut Rieke Diah Pitaloka. Menurut poliikus PDI Perjuangan ini, perilaku Aceng menikahi anak dibawah umur secara siri dan menceraikannya dalam empat hari menunjukkan miskinnya empati pemimpin kepada rakyatnya.
"Secara pribadi, berulang kali saya mengecam bukan hanya tindakannya yang terang-terangan melecehkan perempuan, tapi juga sekaligus memperlihatkan kebangkrutan moril pejabat publik," ungkap Rieke dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Jumat (25/1/2013).
Tindakan Bupati Aceng, diakuinya telah melanggar Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, ‘Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 ayat f, yakni ‘Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah’.
"Secara etis dan wilayah moral sosial pun, sungguh merupakan penghinaan terhadap rakyat dan mempertontonkan arogansi kekuasaan yang mandul empati terhadap rakyatnya," tegas Reike.
Dia menambahkan, Garut tercatat sebagai salah satu daerah tertinggal, indikasinya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang terancam bangkrut, karena sistem dan kebijakan politik anggarannya sangat tidak profesional dan berindikasi korupsi.
Anggota Komisi IX DPR RI ini menyatakan, Putusan MA memperlihatkan keberpihakan kepada perempuan dan menjadi momentum penegakan hukum. Pertama, putusan hukum yang sebelumnya hanya bertaring pada yang lemah, kini ada harapan lembaga peradilan di Indonesia masih berpihak para rasa keadilan publik.
Kedua, di era otonomi daerah ternyata ketika hukum ditegakan tanpa tebang pilih dan mitos 'raja-raja kecil' kebal hukum bisa dipatahkan. Ketiga, peran dan partisipasi publik untuk mendorong perubahan ke arah yang lebih baik tak dapat dibendung.











0 komentar:
Post a Comment